PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
Penggunaan kawasan hutan yang bersifat non komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang
2 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
bertujuan tidak mencari keuntungan.
Penggunaan kawasan hutan yang bersifat komersial adalah penggunaan kawasan hutan yang bertujuan mencari keuntungan.
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan di dalam:
kawasan hutan produksi; dan/atau
kawasan hutan lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi
pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Luas penggunaan kawasan hutan untuk pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dibatasi guna menjamin kelestarian hutan dan keberlanjutan usaha di bidang kehutanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
3 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat
dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
religi;
pertambangan;
instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
fasilitas umum;
industri selain industri primer hasil hutan;
pertahanan dan keamanan;
prasarana penunjang keselamatan umum;
penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara; atau
pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang mempunyai tujuan strategis" adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Ayat (2)
Pemohon dalam mengusulkan kegiatan pembangunan di luar kehutanan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf a
Kegiatan religi misalnya tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani.
Huruf b
Kegiatan pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara, dan
4 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
panas bumi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Kegiatan pertahanan dan keamanan misalnya antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai.
Huruf k
Prasarana penunjang keselamatan umum misalnya keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan:
penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan
penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah.
- dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
turunnya permukaan tanah;
berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan
5 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambangan bawah tanah pada hutan lindung diatur dengan Peraturan
Presiden.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
- pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
lahan untuk penggunaan komersial; dan
melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial,
- pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan komersial; dan
melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial,
- pada seluruh provinsi untuk kegiatan:
pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
kegiatan survei dan eksplorasi; dan
penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara,
tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
6 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(3) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2 dilakukan pengambilan contoh ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan
kelayakan ekonomi, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf b angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1
dan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai dengan atau diintegrasikan dalam proses perubahan rencana tata ruang wilayah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan kegiatan “survei dan eksplorasi” antara lain kegiatan pertambangan dan arkeologi.
Angka 3
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “contoh ruah” adalah suatu kegiatan eksplorasi tambang untuk mengambil contoh mineral dan batubara.
Ayat (4)
Dalam Peraturan Menteri paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
rasio lahan kompensasi;
jenis pohon yang ditanam; dan
penetapan lokasi yang akan direhabilitasi.
Pasal 7
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan oleh Menteri
berdasarkan permohonan.
(2) Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dengan luasan
7 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta
bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh:
menteri atau pejabat setingkat menteri;
gubernur;
bupati/walikota;
pimpinan badan hukum; atau
perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
administrasi; dan
teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.
8 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak
memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan surat penolakan.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan memenuhi
persyaratan, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) Dihapus.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
Dihapus.
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
Dihapus.
Pasal 13
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
Dihapus.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 14
9 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Kewajiban Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
melaksanakan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
menyerahkan, melaksanakan tata batas dan mereboisasi lahan kompensasi;
menyelenggarakan perlindungan hutan;
melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan
melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib melaksanakan tata batas areal izin pinjam pakai
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu
pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal
izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri menetapkan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal
izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan antara lain badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
10 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
Berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar penggantian nilai tegakan, provisi sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa persetujuan Menteri;
menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain; dan/atau
melakukan kegiatan di dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/ atau pengukuran sarana dan prasarana.
(2) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan Nasional yang
bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta waduk dan bendungan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan kegiatan di areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Izin
Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
11 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai
bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan perizinan sesuai
bidangnya, izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(3) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana
keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, sarana meteorologi, klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.
(4) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan. ayat (3) dievaluasi
oleh Menteri satu kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak lagi
menggunakan kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dicabut.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
dapat melimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk atau gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
12 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) hapus jika:
jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
dicabut oleh Menteri; atau
diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.
(2) Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri
menerbitkan keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
(1) Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak membebaskan
kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban:
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai atau reboisasi pada lahan kompensasi;
melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan;
membayar penggantian nilai tegakan, dan provisi sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan dalam izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Pada saat hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan
barang tidak bergerak termasuk tanaman yang telah ditanam dalam kawasan hutan yang dipinjam pakai maupun barang bergerak, kepemilikannya ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Barang bergerak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) kepemilikannya menjadi milik pemegang izin, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hapusnya izin atau sejak kegiatan reklamasi dinilai berhasil, wajib dikeluarkan dari kawasan hutan oleh pemegang izin.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang izin yang izinnya
hapus tidak mengeluarkan barang bergerak dari kawasan hutan, barang bergerak dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 21
Cukup jelas.
13 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya izin diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan
14 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
- pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah menyediakan lahan kompensasi sebagian atau seluruhnya tetap wajib menyerahkan lahan kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan dan selanjutnya diproses sesuai Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012
Pasal 25A
(1) Kegiatan usaha Pertambangan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi yang ditetapkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan izin pinjam
pakai kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemenuhan kewajiban dinyatakan lengkap dan benar.
Penjelasan Pasal 25A
Cukup jelas.
Pasal 26
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan yang mengatur pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
15 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 1 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 30
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5112
16 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 yang telah mengalami perubahan.
