Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
melaksanakan tata batas areal izin pinjam pakai kawasan hutan;
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
menyerahkan, melaksanakan tata batas dan mereboisasi lahan kompensasi;
menyelenggarakan perlindungan hutan;
melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan
melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib melaksanakan tata batas areal izin pinjam pakai
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan merupakan instansi pemerintah, jangka waktu
pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan telah menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal
izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri menetapkan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak menyelesaikan pelaksanaan tata batas areal
izin pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), izin pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan antara lain badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
10 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
