PP
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 16
Berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang izin dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar penggantian nilai tegakan, provisi sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
