Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau melakukan perubahan nama pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa persetujuan Menteri;
menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain; dan/atau
melakukan kegiatan di dalam areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan, kecuali membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit dan/ atau pengukuran sarana dan prasarana.
(2) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan untuk kegiatan pembangunan Nasional yang
bersifat vital yaitu panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta waduk dan bendungan, pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan kegiatan di areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebelum pelaksanaan tata batas diselesaikan.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
Bagian Keempat
Jangka Waktu Izin
