Pasal 18
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
11 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai
bidangnya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan yang tidak memerlukan perizinan sesuai
bidangnya, izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan dengan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(3) Jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara, sarana
keselamatan lalu lintas laut atau udara, jalan umum, jalur kereta api, waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, bangunan pengairan lainnya, sarana meteorologi, klimatologi, geofisika, serta religi berlaku selama digunakan untuk kepentingan dimaksud.
(4) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan. ayat (3) dievaluasi
oleh Menteri satu kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak lagi
menggunakan kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan dicabut.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
