PP
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 19
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
dapat melimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk atau gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
