Pasal 20
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
12 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) hapus jika:
jangka waktu izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir;
dicabut oleh Menteri; atau
diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis.
(2) Pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Berdasarkan penyerahan kembali secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri
menerbitkan keputusan pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
