PP
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 7
(1) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan oleh Menteri
berdasarkan permohonan.
(2) Menteri dapat melimpahkan wewenang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dengan luasan
7 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
tertentu kepada gubernur untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
