PP
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 8
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta
bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan
