PP
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh:
menteri atau pejabat setingkat menteri;
gubernur;
bupati/walikota;
pimpinan badan hukum; atau
perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
administrasi; dan
teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.
8 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
