PP
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri melakukan penilaian.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak
memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan surat penolakan.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan memenuhi
persyaratan, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(4) Dihapus.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
