Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan.
(2) Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
- pada provinsi yang luas kawasan hutannya sama dengan atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
lahan untuk penggunaan komersial; dan
melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial,
- pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan kompensasi:
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan komersial; dan
melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan nonkomersial,
- pada seluruh provinsi untuk kegiatan:
pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
kegiatan survei dan eksplorasi; dan
penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara,
tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan tanpa melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.
6 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(3) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c angka 2 dilakukan pengambilan contoh ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan
kelayakan ekonomi, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 atau huruf b angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1
dan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 dan huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Lokasi lahan kompensasi ditetapkan sesuai dengan atau diintegrasikan dalam proses perubahan rencana tata ruang wilayah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dengan kegiatan “survei dan eksplorasi” antara lain kegiatan pertambangan dan arkeologi.
Angka 3
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “contoh ruah” adalah suatu kegiatan eksplorasi tambang untuk mengambil contoh mineral dan batubara.
Ayat (4)
Dalam Peraturan Menteri paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
rasio lahan kompensasi;
jenis pohon yang ditanam; dan
penetapan lokasi yang akan direhabilitasi.
