PP
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Pasal 5
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan:
penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan
penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah.
- dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
turunnya permukaan tanah;
berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan
5 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambangan bawah tanah pada hutan lindung diatur dengan Peraturan
Presiden.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
