Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat
dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan:
religi;
pertambangan;
instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, dan stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi;
waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
fasilitas umum;
industri selain industri primer hasil hutan;
pertahanan dan keamanan;
prasarana penunjang keselamatan umum;
penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara; atau
pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang mempunyai tujuan strategis" adalah kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Ayat (2)
Pemohon dalam mengusulkan kegiatan pembangunan di luar kehutanan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf a
Kegiatan religi misalnya tempat ibadah, tempat pemakaman, dan wisata rohani.
Huruf b
Kegiatan pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara, dan
4 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
panas bumi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Kegiatan pertahanan dan keamanan misalnya antara lain pusat latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai.
Huruf k
Prasarana penunjang keselamatan umum misalnya keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, dan sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
