Pasal 3
(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan di dalam:
kawasan hutan produksi; dan/atau
kawasan hutan lindung.
(2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah fungsi
pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Luas penggunaan kawasan hutan untuk pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dibatasi guna menjamin kelestarian hutan dan keberlanjutan usaha di bidang kehutanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
3 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
