Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 105 TAHUN 2015
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan
14 / 16
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan.
- pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah menyediakan lahan kompensasi sebagian atau seluruhnya tetap wajib menyerahkan lahan kompensasi untuk dijadikan kawasan hutan dan selanjutnya diproses sesuai Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012
