PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah
daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang
batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
7.
DAS Lintas Kabupaten/Kota Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang
selanjutnya disebut DAS Di Provinsi adalah DAS yang secara geografis
melewati lebih dari satu wilayah administrasi kabupaten/kota dan secara
potensial dapat dimanfaatkan oleh lebih dari satu kabupaten/kota.
8.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal
balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala
aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara
berkelanjutan.
- Pengelolaan DAS Provinsi Jawa Tengah adalah pengelolaan DAS lintas kabupaten/kota yang secara geografis berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
- Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
- DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
- DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kuantitas, kualitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
- Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
- Rencana Pengelolaan DAS adalah rangkaian upaya perumusan tujuan, sinkronisasi program, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan sumber daya DAS berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial, politik dan kelembagaan guna mewujudkan tujuan Pengelolaan DAS.
- Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
Pasal 2
Maksud Pengelolaan DAS di Provinsi adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pemangku kepentingan dalam mengelola DAS yang merupakan salah satu sumber utama kehidupan makhluk hidup secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
Pengelolaan DAS di Provinsi bertujuan untuk:
a. mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar berbagai
pihak dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS dalam
rangka meningkatkan daya dukung DAS di Provinsi;
b. mewujudkan kondisi tata air di DAS yang optimal, meliputi kuantitas,
kualitas, kontinuitas dan distribusinya;
c. mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung DAS di
Provinsi;
d. mewujudkan kelestarian ekosistem DAS dan keberlanjutannya; dan
e. mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 4
Ruang lingkup pengelolaan DAS di Provinsi meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. hak dan kewajiban; d. peran serta dan pemberdayaan masyarakat; e. kelembagaan pengelolaan DAS; f. sistem informasi pengelolaan DAS; g. pendanaan pengelolaan DAS; h. penghargaan; i. kerjasama; j. monitoring dan evaluasi; k. pembinaan dan pengawasan.
BAB II PENGELOLAAN DAS DI PROVINSI
Pasal 5
(1) Pengelolaan DAS di Provinsi dilakukan secara utuh mulai dari hulu sampai
hilir meliputi :
a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. DAS Serayu, b. DAS Tuntang, c. DAS Pemali, d. DAS Progo, e. DAS Solo, f. DAS Citandui. g. DAS Bodri, h. DAS Bogowonto, i. DAS Garang, j. DAS Serang, k. DAS Babakan, l. DAS Cacaban, m. DAS Juwana, n. DAS Comal, o. DAS Gangsa, p. DAS Kupang, q. DAS Luk ulo, r. DAS Wawar Medono,
(3) DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. DAS Rambut, b. DAS Lampir, c. DAS Banger, d. DAS Babon, e. DAS Blorong, f. DAS Jragung, g. DAS Kaliombo, h. DAS Gede, i. DAS Randugunting, j. DAS Jalicokroyasan, k. DAS Ijo, l. DAS Tipar.
(4) Peta DAS di Provinsi dengan skala 1 : 250.000 dan DAS dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Pengelolaan DAS dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah dan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, sumber daya air dan lingkungan hidup.
(6) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan instansi terkait pada lintas sektor, wilayah administrasi, disiplin ilmu dan peran serta masyarakat.
BAB III PERENCANAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
Perencanaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. inventarisasi DAS di Provinsi;
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi; dan
c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi.
Bagian Kedua Inventarisasi DAS Di Provinsi
Pasal 7
(1) Inventarisasi DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi proses penetapan batas DAS dan penyusunan klasifikasi DAS.
(2) Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(3) Penetapan batas DAS dan klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Di Provinsi
Pasal 8
(1) Berdasarkan penetapan klasifikasi DAS di Provinsi dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS.
(2) Gubernur menyusun rencana pengelolaan DAS di Provinsi dengan mengacu rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat membentuk Tim dengan melibatkan instansi terkait.
Pasal 9
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi, meliputi:
a.
DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b.
DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Paragraf 1 DAS yang Dipulihkan Daya Dukungnya
Pasal 10
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, dilakukan dengan perumusan:
a.
permasalahan DAS;
b.
tujuan pemulihan daya dukung DAS;
c.
strategi pemulihan daya dukung DAS; dan
d.
monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 11
Perumusan permasalahan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,
dilakukan melalui:
a.
identifikasi dan analisis masalah; dan
b.
rumusan masalah.
Pasal 12
(1) Perumusan tujuan pemulihan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan pemulihan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Pasal 13
(1) Hasil perumusan tujuan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS.
(2) Perumusan strategi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 14
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a.
sistem analisis;
b.
indikator kinerja;
c.
pelaksanaan; dan
d.
capaian hasil.
Paragraf 2 DAS yang Dipertahankan Daya Dukungnya
Pasal 15
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan mempertahankan daya dukung DAS;
c. strategi mempertahankan daya dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
Pasal 16
Perumusan
permasalahan
DAS
yang
dipertahankan
daya
dukungnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.
Pasal 17
(1) Perumusan tujuan mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Pasal 18
(1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 19
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan melalui perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan, antara lain :
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksanaan; dan
d. capaian hasil.
Bagian Keempat Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Di Provinsi
Pasal 20
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi dapat ditinjau kembali kurang dari 5
(lima) tahun.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV PELAKSANAAN
Pasal 23
Pengelolaan DAS di Provinsi dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan.
Pasal 24
Pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
diprioritaskan pada:
a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
Bagian Kesatu DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya
Pasal 25
(1) DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a, meliputi : DAS Garang, DAS Serang, DAS Bodri, DAS Cacaban, DAS Juwana, DAS Tuntang, DAS Pemali, DAS Comal, DAS Babakan, DAS Gangsa, DAS Kupang, DAS Solo, DAS Serayu, DAS Luk ulo, DAS Bogowonto, DAS Progo, DAS Wawar Medono, dan DAS Citandui.
(2) DAS yang akan dipulihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS di Provinsi secara utuh berdasarkan dokumen perencanaan pengelolaan DAS di Provinsi.
(3) Jangka waktu pelaksanaan pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 15 (lima belas) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 26
(1) Strategi dan kebijakan pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), meliputi:
a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan daya dukung
wilayah, serta tata ruang wilayah;
b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka
peningkatan dan pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air,
menjaga kualitas, kuantitas, kontinyuitas, dan distribusi pemanfaatan
air;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas fungsi bangunan air dalam
pengelolaan sumber daya air;
d. meningkatkan
tutupan
vegetasi
tetap
dalam
rangka
pelestarian
keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi
ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
e. peningkatan kepedulian dan peran masyarakat serta instansi terkait
dalam pengelolaan DAS; dan/atau
f.
pengembangan
kelembagaan
dalam
pengelolaan
DAS
untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas
sektor dan wilayah administrasi;
g. melakukan penelitian dan pengembangan pengelolaan DAS.
h. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pengelolaan DAS
lintas Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan kehutanan, pertanian, sumber daya air, lingkungan hidup, tata ruang, penelitian dan pengembangan, serta perencanaan pembangunan dan SKPD dan/atau unit kerja lainnya yang terkait.
Bagian Kedua DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya
Pasal 27
(1) DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf b, meliputi : DAS Rambut, DAS Lampir, DAS Banger, DAS Babon, DAS Blorong, DAS Jragung, DAS Kaliombo, DAS Gede, DAS Randugunting, DAS Jalicokroyasan, DAS Ijo, DAS Tipar.
(2) DAS yang akan dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS di Provinsi secara utuh berdasarkan dokumen perencanaan pengelolaan DAS di Provinsi.
Pasal 28
(1) Strategi dan kebijakan pengelolaan DAS yang dipertahankan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2, meliputi:
a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam
DAS secara berkelanjutan berdasarkan tata ruang Wilayah;
b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik
konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air,
untuk
menjaga
kuantitas,
kualitas,
kontinuitas
dan
distribusi
pemanfaatan air;
c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor
dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian
vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan;
d. peningkatan kepedulian dan peran masyarakat serta instansi terkait
dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e. peningkatan
kapasitas
kelembagaan
pengelolaan
DAS
untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas
sektor dan wilayah administrasi;
f.
menjaga fungsi bangunan air dalam pengelolaan sumber daya air;
g. melakukan penelitian dan pengembangan pengelolaan DAS.
h. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pengelolaan DAS
lintas Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan kehutanan, pertanian, sumber daya air, lingkungan hidup, tata ruang, penelitian dan pengembangan, serta perencanaan pembangunan dan SKPD dan/atau unit kerja lain yang terkait.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan teknis pelaksanaan pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 30
Dalam pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi, setiap orang atau badan berhak untuk: a. menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS; b. memperoleh manfaat atas apa yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan DAS; c. mengetahui Rencana Pengelolaan DAS dan pelaksanaan pengelolaan DAS; d. memperoleh informasi mengenai pengelolaan DAS; e. melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan DAS; f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kegiatan yang menimbulkan kerugian dalam pengelolaan DAS; g. memperoleh penghargaaan yang secara aktif berperan dalam kegiatan pengelolaan DAS dan mempertahankan kelestarian DAS.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 31
Dalam pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi, setiap orang atau badan wajib untuk: a. melaksanakan kegiatan yang tidak menimbulkan kerugian dalam pengelolaan DAS; b. memanfaatkan lahan sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian lahan untuk menjaga lahan agar tetap produktif dan sesuai dengan daya dukungnya; c. tidak melakukan pencemaran lingkungan di kawasan DAS yang mengganggu keseimbangan ekosistem DAS; d. tidak menghambat upaya pemulihan dan upaya mempertahankan daya dukung DAS; e. mencegah dan menanggulangi kerusakan DAS; f. menjaga kelestarian dan keberlanjutan DAS; dan g. berperan aktif dalam pengelolaan DAS guna menjaga kelestarian DAS.
Pasal 32
Untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan sumberdaya air bagi kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mempertahankan dan/atau mengupayakan tutupan vegetasi paling sedikit 30% (tiga puluh) persen dari luas DAS dengan sebaran yang proporsional melalui penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari.
BAB VI PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Peran Serta Masyarakat
Pasal 33
(1) Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan DAS di Provinsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik perorangan maupun melalui Forum Koordinasi Pengelolaan DAS.
Pasal 34
(1) Forum Koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) merupakan wadah koordinasi antar instansi atau lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan DAS.
(2) Keanggotaan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur instansi vertikal di Daerah, Pemerintah Daerah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat.
(3) Forum Koordinasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan sebagai lembaga independen dan mitra dari lembaga atau instansi teknis di bidang pengelolaan DAS.
(4) Tugas Forum Koordinasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut : a. melakukan pengkajian mengenai kebijakan, rencana, pelaksanaan kegiatan dan dampak kegiatan pengelolaan DAS sebagai masukan kepada pengambil keputusan baik kepada eksekutif maupun legislatif; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS terpadu; c. membantu memberikan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan pengelolaan DAS bagi instansi terkait yang berwenang; d. menyusun rencana kerja Forum Koordinasi Pengelolaan DAS secara tahunan maupun lima tahunan dan dilaporkan kepada pengambil keputusan; e. mengkaji, menelaah dan memberikan masukan kepada Gubernur mengenai kebijakan yang perlu dilaksanakan dalam pengelolaan DAS; f. mengkoordinasikan para pihak kepada pengelola DAS di Provinsi dan membantu Gubernur dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat serta pengendalian pengelolaan DAS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan keanggotaan serta periode kepengurusan Forum Koordinasi Pengelolaaan DAS diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 35
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dapat
berupa:
a.
menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem DAS;
b.
berperan aktif dalam memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam
pengelolaan DAS; dan
c.
berperan aktif dalam kegiatan penelitian, pelatihan dan penyuluhan yang
berkaitan dengan pengelolaan DAS.
Bagian Kedua Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 36
(1) Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan dalam pengelolaan DAS di Provinsi untuk kesejahteraan masyarakat.
(2) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan swasta.
(3) Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan pihak lain.
Pasal 37
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b.
pendampingan;
c.
pemberian bantuan modal;
d.
fasilitasi imbal jasa lingkungan;
e.
sosialisasi dan diseminasi;
f.
penyediaan sarana dan prasarana;
g.
pemberian bantuan teknis;
h.
pemberian akses; dan/ atau
i.
kegiatan lain yang mendukung pengelolaan DAS di Provinsi.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis kearifan lokal.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peranserta dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB VII KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS
Pasal 39
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi dibentuk Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS.
(2) Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah koordinasi SKPD dan/atau unit kerja dalam pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi.
(3) Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SKPD dan/atau unit kerja yang membidangi perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, penataan ruang, sumber daya air, pertanian dan kehutanan serta SKPD dan/atau unit kerja terkait.
(4) Tugas Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi antara
SKPD dan/atau unit kerja.
b. memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS di
Provinsi.
c. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS di Provinsi.
d. melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan DAS
di Provinsi.
e. menyampaikan
laporan
hasil
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud huruf a sampai dengan huruf e kepada Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB VIII SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
Pasal 40
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan DAS di Provinsi dibangun Sistem Informasi pengelolaan DAS di Provinsi.
(2) Sistem informasi pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah dengan Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan DAS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan sistem informasi pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IX PENDANAAN PENGELOLAAN DAS
Pasal 41
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan pengelolaan DAS di Provinsi dapat berasal APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB X PENGHARGAAN
Pasal 42
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan dan mempertahankan kelestarian DAS di Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persyaratan, penetapan dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XI KERJASAMA
Pasal 43
(1) Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAS di Provinsi dapat bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pihak lain.
(2) Pelaksanaan kerjasama pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 44
(1) Monitoring dan evaluasi harus dilakukan dalam pengelolaan DAS yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan data indicator kinerja DAS.
(3) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali sebagai bahan untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS.
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan daya dukung DAS.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 45
(1) Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Gubernur.
(2) Pembinaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; e. pemberian bantuan teknis; f. fasilitasi; g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau h. penyediaan sarana dan prasarana.
(3) Pengawasan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 46
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai terjadinya
tindak pidana pelanggaran peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka;
d. melakukan pemeriksaan dan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. melakukan penghentian penyidikan;
i.
melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung-
jawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XV KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
(1) Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat diancam pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang telah ada yang mengatur mengenai atau terkait dengan pengelolaan DAS di Provinsi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 26 September 2014
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
GANJAR PRANOWO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 26 September 2014
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA TENGAH
ttd
SRI PURYONO KARTO SOEDARMO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014 NOMOR 15
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH : (11/2014).
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai
kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir perlu
dikelola secara terpadu yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia
usaha dan semua elemen masyarakat, dengan prinsip-
prinsip keterpaduan, kesetaraan dan berkomitmen untuk
menerapkan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya
alam yang adil, efektif, efisien dan berkelanjutan sangat
diperlukan;
b.
bahwa penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai di
Wilayah Provinsi Jawa Tengah, semakin memprihatinkan
sehingga mengakibatkan bencana alam, banjir, tanah
longsor,
krisis
air
dan/atau
kekeringan
yang
telah
berdampak
pada
perekonomian
dan
tata
kehidupan
masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola Daerah
Aliran Sungai secara terpadu di Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c , perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Di Wilayah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Perundang-undangan Negara Tahun 1950 Halaman 86–92);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5292);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi JawaTengah Nomor 4);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 69);
