PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 31
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi, setiap orang atau badan wajib untuk: a. melaksanakan kegiatan yang tidak menimbulkan kerugian dalam pengelolaan DAS; b. memanfaatkan lahan sesuai dengan kemampuan dan kesesuaian lahan untuk menjaga lahan agar tetap produktif dan sesuai dengan daya dukungnya; c. tidak melakukan pencemaran lingkungan di kawasan DAS yang mengganggu keseimbangan ekosistem DAS; d. tidak menghambat upaya pemulihan dan upaya mempertahankan daya dukung DAS; e. mencegah dan menanggulangi kerusakan DAS; f. menjaga kelestarian dan keberlanjutan DAS; dan g. berperan aktif dalam pengelolaan DAS guna menjaga kelestarian DAS.
