PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 30
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi, setiap orang atau badan berhak untuk: a. menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS; b. memperoleh manfaat atas apa yang dihasilkan dari kegiatan pengelolaan DAS; c. mengetahui Rencana Pengelolaan DAS dan pelaksanaan pengelolaan DAS; d. memperoleh informasi mengenai pengelolaan DAS; e. melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan DAS; f. mengajukan keberatan, laporan, dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kegiatan yang menimbulkan kerugian dalam pengelolaan DAS; g. memperoleh penghargaaan yang secara aktif berperan dalam kegiatan pengelolaan DAS dan mempertahankan kelestarian DAS.
Bagian Kedua Kewajiban
