PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan teknis pelaksanaan pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27 diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
