Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Strategi dan kebijakan pengelolaan DAS yang dipertahankan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2, meliputi:
a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam
DAS secara berkelanjutan berdasarkan tata ruang Wilayah;
b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik
konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air,
untuk
menjaga
kuantitas,
kualitas,
kontinuitas
dan
distribusi
pemanfaatan air;
c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor
dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian
vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan;
d. peningkatan kepedulian dan peran masyarakat serta instansi terkait
dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e. peningkatan
kapasitas
kelembagaan
pengelolaan
DAS
untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas
sektor dan wilayah administrasi;
f.
menjaga fungsi bangunan air dalam pengelolaan sumber daya air;
g. melakukan penelitian dan pengembangan pengelolaan DAS.
h. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pengelolaan DAS
lintas Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan kehutanan, pertanian, sumber daya air, lingkungan hidup, tata ruang, penelitian dan pengembangan, serta perencanaan pembangunan dan SKPD dan/atau unit kerja lain yang terkait.
