PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf b, meliputi : DAS Rambut, DAS Lampir, DAS Banger, DAS Babon, DAS Blorong, DAS Jragung, DAS Kaliombo, DAS Gede, DAS Randugunting, DAS Jalicokroyasan, DAS Ijo, DAS Tipar.
(2) DAS yang akan dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS di Provinsi secara utuh berdasarkan dokumen perencanaan pengelolaan DAS di Provinsi.
