Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Strategi dan kebijakan pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), meliputi:
a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan daya dukung
wilayah, serta tata ruang wilayah;
b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka
peningkatan dan pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air,
menjaga kualitas, kuantitas, kontinyuitas, dan distribusi pemanfaatan
air;
c. meningkatkan kualitas dan kuantitas fungsi bangunan air dalam
pengelolaan sumber daya air;
d. meningkatkan
tutupan
vegetasi
tetap
dalam
rangka
pelestarian
keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi
ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
e. peningkatan kepedulian dan peran masyarakat serta instansi terkait
dalam pengelolaan DAS; dan/atau
f.
pengembangan
kelembagaan
dalam
pengelolaan
DAS
untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas
sektor dan wilayah administrasi;
g. melakukan penelitian dan pengembangan pengelolaan DAS.
h. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pengelolaan DAS
lintas Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan kehutanan, pertanian, sumber daya air, lingkungan hidup, tata ruang, penelitian dan pengembangan, serta perencanaan pembangunan dan SKPD dan/atau unit kerja lainnya yang terkait.
Bagian Kedua DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya
