PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a, meliputi : DAS Garang, DAS Serang, DAS Bodri, DAS Cacaban, DAS Juwana, DAS Tuntang, DAS Pemali, DAS Comal, DAS Babakan, DAS Gangsa, DAS Kupang, DAS Solo, DAS Serayu, DAS Luk ulo, DAS Bogowonto, DAS Progo, DAS Wawar Medono, dan DAS Citandui.
(2) DAS yang akan dipulihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan strategi dan kebijakan pengelolaan DAS di Provinsi secara utuh berdasarkan dokumen perencanaan pengelolaan DAS di Provinsi.
(3) Jangka waktu pelaksanaan pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 15 (lima belas) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
