PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
diprioritaskan pada:
a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
Bagian Kesatu DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya
