PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pengelolaan DAS di Provinsi dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan.
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pengelolaan DAS di Provinsi dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan.