PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 22
BAB 3 — PERENCANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IV PELAKSANAAN
