PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 21
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.
(2) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi dapat ditinjau kembali kurang dari 5
(lima) tahun.
