PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 20
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rencana Pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
