PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 19
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan melalui perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan, antara lain :
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksanaan; dan
d. capaian hasil.
Bagian Keempat Penetapan Rencana Pengelolaan DAS Di Provinsi
