PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 18
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.
