PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 17
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perumusan tujuan mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan mempertahankan daya dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
