PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 32
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan sumberdaya air bagi kehidupan masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mempertahankan dan/atau mengupayakan tutupan vegetasi paling sedikit 30% (tiga puluh) persen dari luas DAS dengan sebaran yang proporsional melalui penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari.
BAB VI PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Peran Serta Masyarakat
