PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 33
BAB 6 — PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan DAS di Provinsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik perorangan maupun melalui Forum Koordinasi Pengelolaan DAS.
