Pasal 34
BAB 6 — PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Forum Koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) merupakan wadah koordinasi antar instansi atau lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan DAS.
(2) Keanggotaan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur instansi vertikal di Daerah, Pemerintah Daerah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat.
(3) Forum Koordinasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan sebagai lembaga independen dan mitra dari lembaga atau instansi teknis di bidang pengelolaan DAS.
(4) Tugas Forum Koordinasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut : a. melakukan pengkajian mengenai kebijakan, rencana, pelaksanaan kegiatan dan dampak kegiatan pengelolaan DAS sebagai masukan kepada pengambil keputusan baik kepada eksekutif maupun legislatif; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan DAS terpadu; c. membantu memberikan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan pengelolaan DAS bagi instansi terkait yang berwenang; d. menyusun rencana kerja Forum Koordinasi Pengelolaan DAS secara tahunan maupun lima tahunan dan dilaporkan kepada pengambil keputusan; e. mengkaji, menelaah dan memberikan masukan kepada Gubernur mengenai kebijakan yang perlu dilaksanakan dalam pengelolaan DAS; f. mengkoordinasikan para pihak kepada pengelola DAS di Provinsi dan membantu Gubernur dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat serta pengendalian pengelolaan DAS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan keanggotaan serta periode kepengurusan Forum Koordinasi Pengelolaaan DAS diatur dengan Peraturan Gubernur.
