PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 35
BAB 6 — PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dapat
berupa:
a.
menjaga dan memelihara kelestarian ekosistem DAS;
b.
berperan aktif dalam memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam
pengelolaan DAS; dan
c.
berperan aktif dalam kegiatan penelitian, pelatihan dan penyuluhan yang
berkaitan dengan pengelolaan DAS.
Bagian Kedua Pemberdayaan Masyarakat
