PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 36
BAB 6 — PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan dalam pengelolaan DAS di Provinsi untuk kesejahteraan masyarakat.
(2) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan swasta.
(3) Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan pihak lain.
