PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 37
BAB 6 — PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilakukan melalui:
a.
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b.
pendampingan;
c.
pemberian bantuan modal;
d.
fasilitasi imbal jasa lingkungan;
e.
sosialisasi dan diseminasi;
f.
penyediaan sarana dan prasarana;
g.
pemberian bantuan teknis;
h.
pemberian akses; dan/ atau
i.
kegiatan lain yang mendukung pengelolaan DAS di Provinsi.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis kearifan lokal.
