Pasal 44
BAB 12 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi harus dilakukan dalam pengelolaan DAS yang dipulihkan maupun DAS yang dipertahankan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan data indicator kinerja DAS.
(3) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali sebagai bahan untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS.
(4) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan daya dukung DAS.
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
