PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 43
BAB 11 — KERJASAMA
(1) Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAS di Provinsi dapat bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pihak lain.
(2) Pelaksanaan kerjasama pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII MONITORING DAN EVALUASI
