PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 42
BAB 10 — PENGHARGAAN
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan dan mempertahankan kelestarian DAS di Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persyaratan, penetapan dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XI KERJASAMA
