PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 41
BAB 9 — PENDANAAN PENGELOLAAN DAS
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan pengelolaan DAS di Provinsi dapat berasal APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB X PENGHARGAAN
