PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 40
BAB 8 — SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan DAS di Provinsi dibangun Sistem Informasi pengelolaan DAS di Provinsi.
(2) Sistem informasi pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah dengan Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan DAS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan sistem informasi pengelolaan DAS di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB IX PENDANAAN PENGELOLAAN DAS
