Pasal 39
BAB 7 — KELEMBAGAAN PENGELOLAAN DAS
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi dibentuk Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS.
(2) Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah koordinasi SKPD dan/atau unit kerja dalam pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi.
(3) Keanggotaan Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SKPD dan/atau unit kerja yang membidangi perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, penataan ruang, sumber daya air, pertanian dan kehutanan serta SKPD dan/atau unit kerja terkait.
(4) Tugas Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut :
a. mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan DAS di Provinsi antara
SKPD dan/atau unit kerja.
b. memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS di
Provinsi.
c. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS di Provinsi.
d. melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan DAS
di Provinsi.
e. menyampaikan
laporan
hasil
pelaksanaan
kegiatan
sebagaimana
dimaksud huruf a sampai dengan huruf e kepada Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pelaksana Pengelolaan DAS ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB VIII SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
