Pasal 45
BAB 13 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Gubernur.
(2) Pembinaan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan; e. pemberian bantuan teknis; f. fasilitasi; g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau h. penyediaan sarana dan prasarana.
(3) Pengawasan pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
BAB XIV KETENTUAN PENYIDIKAN
