Pasal 46
BAB 14 — KETENTUAN PENYIDIKAN
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai terjadinya
tindak pidana pelanggaran peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka;
d. melakukan pemeriksaan dan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. melakukan penghentian penyidikan;
i.
melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung-
jawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XV KETENTUAN PIDANA
