PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 47
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang dan atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dapat diancam pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
