PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 48
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang telah ada yang mengatur mengenai atau terkait dengan pengelolaan DAS di Provinsi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
