Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN DAS DI PROVINSI
(1) Pengelolaan DAS di Provinsi dilakukan secara utuh mulai dari hulu sampai
hilir meliputi :
a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. DAS Serayu, b. DAS Tuntang, c. DAS Pemali, d. DAS Progo, e. DAS Solo, f. DAS Citandui. g. DAS Bodri, h. DAS Bogowonto, i. DAS Garang, j. DAS Serang, k. DAS Babakan, l. DAS Cacaban, m. DAS Juwana, n. DAS Comal, o. DAS Gangsa, p. DAS Kupang, q. DAS Luk ulo, r. DAS Wawar Medono,
(3) DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. DAS Rambut, b. DAS Lampir, c. DAS Banger, d. DAS Babon, e. DAS Blorong, f. DAS Jragung, g. DAS Kaliombo, h. DAS Gede, i. DAS Randugunting, j. DAS Jalicokroyasan, k. DAS Ijo, l. DAS Tipar.
(4) Peta DAS di Provinsi dengan skala 1 : 250.000 dan DAS dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Pengelolaan DAS dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Jawa Tengah dan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, sumber daya air dan lingkungan hidup.
(6) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan instansi terkait pada lintas sektor, wilayah administrasi, disiplin ilmu dan peran serta masyarakat.
BAB III PERENCANAAN
Bagian Kesatu Umum
