PERDA
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DI WILAYAH PROVINSI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengelolaan DAS di Provinsi meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. hak dan kewajiban; d. peran serta dan pemberdayaan masyarakat; e. kelembagaan pengelolaan DAS; f. sistem informasi pengelolaan DAS; g. pendanaan pengelolaan DAS; h. penghargaan; i. kerjasama; j. monitoring dan evaluasi; k. pembinaan dan pengawasan.
BAB II PENGELOLAAN DAS DI PROVINSI
